Jakarta - Rapat finalisasi Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Berupa Uang, Barang, dan Pelatihan Teknis di Bidang Pencarian dan Pertolongan Bagi Setiap Orang yang Berjasa dalam Membantu Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan kembali dilaksanakan. Bertempat di Hotel Grand Orchardz Jakarta, acara ini berlangsung selama tiga hari mulai 4 - 6 November 2019.
Direktur Operasi Mayjen TNI Budi Purnama yang membuka langsung kegiatan ini menyampaikan bahwa sebagai bentuk tindak lanjut dari rancangan Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang pedoman pemberian penghargaan bagi setiap orang yang berjasa dalam pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan maka perlu disusun ketentuan teknis mengenai pemberian penghargaan berupa uang dan barang bagi orang yang berjasa dalam pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan.
Beberapa poin utama yang disampaikan dalam rapat ini terkait maksud dan tujuan dalam pemberian bantuan kepada orang yang berjasa dalam pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan. Acara yang digagas Direktorat Operasi ini mempunyai maksud memberikan apresiasi kepada para potensi dalam menunjang keberhasilan operasi pencarian dan pertolongan.
Salah satu substansi yang akan diatur dalam petunjuk teknis ini kata Budi meliputi kewenangan yang memberikan penghargaan berupa uang, barang, dan pelatihan teknis; batasan jumlah uang yang akan diberikan; Bentuk/jenis barang yang akan diberikan; Rincian jumlah barang yang akan diberikan; Tata kelola pencairan uang dan barang; Mekanisme penyaluran uang dan barang;
Mekanisme pelatihan teknis pencarian dan pertolongan; Ketentuan perpajakan; Surat keputusan penerima penghargaan berupa uang dan barang; dan Pendanaan.

